Ilmu
Sosial Dasar
Pengertian
warga Negara dan Negara
·
Pengertian
Warga Negara
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara,
petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah
air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Warga Negara adalah orang
yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga
Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam
sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara
tersebut.
Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara. Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
·
Syarat
Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan
tetap dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Prosedur berikutnya
antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Sifat
Warga Negara
Sebagai warga negara yang
menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara, warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
ü Hak dan kewajiban warga negara
Dalam
bidang ekonomi
Pasal 27 ayat (2) :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
1.
Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan
yak layak
2.
Kewajiban : Bekerja keras
Pasal 33 ayat (1) :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.”
1.
Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
2.
Kewajiban : Membangun usaha bersama yang
berdasar asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2) : “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.”
1.
Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari
negara.
2.
Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang
penting bagi negara.
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
1.
Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari
negara.
2.
Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber
daya alam.
Pasal 33 ayat (4) :
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”
1.
Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
2.
Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34 ayat (1) :
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
1.
Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
2.
Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan
perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
·
Dalam
bidang hukum
Pasal 27 ayat (1) :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
1.
Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di
depan hukum.
2.
Kewajiban : Menjunjung hukum.
·
Dalam
bidang sosial budaya
Pasal 29 ayat (1) : “
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
1.
Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
2.
Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) : “
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
1.
Hak : Bebas memeluk agama.
2.
Kewajiban : Beribadat menurut agama dan
kepercayaan.
Pasal 31 ayat (1) :
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
1.
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai
pemerintah.
2.
Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) : “
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.”
1.
Hak : Mendapat biaya pendidikan dari
pemerintah.
2.
Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
Dalam
bidang politik
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
§ Hak
: Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
§ Kewajiban
: Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.
Negara
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan.
Selain pengertian
tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli,
diantaranya adalah :
1.
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2.
Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
3.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
4.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Tugas
utama Negara
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan Negara.
Fungsi
Negara
1.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi
unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan,
dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
2.
Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil
dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
3.
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat
Negara
Ø Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
Ø Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing)
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur
Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Macam-Macam
Bentuk pemerintahan suatu Negara
v Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
v Negara Serikat
Di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
Hubungan
Warga Negara dan Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,antara
warga Negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya
kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga
negaranya
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh
dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.Bukan hal yang aneh ketika
sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada
negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya.
Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui
(kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian
memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
Baca juga